SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH
AL URWATUL WUTSQO – JOMBANG
AZAS – AZAS KEUANGAN
PROGRAM STUDI S-2 PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
A. Azas-azas keuangan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah al Urwatul Wutsqo- Jombang, adalah pedoman pokok keuangan yang dibuat demi tegaknya tujuan pendirian. Azas-azas ini, wajib diketahui, dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh Civitas Akademika STIT al Urwatul Wutsqo Jombang, yaitu : Yayasan, Pimpinan, Dosen, Karyawan dan Mahasiswa. Dengan sengaja melanggar azas-azas ini, berarti menghianati tujuan pendirian. Menghianati tujuan berarti merobohkan STIT al Urwatul Wutsqo Jombang.
B. Azas pertama : Tiada biaya bukan penghalang mencari ilmu. Oleh Karena itu, bagi yang tidak mampu, pembayaran keuangan bisa ditunda sampai dimampukan oleh Allah SWT, dan bahkan jika sampai meninggal dunia belum dimampukan, maka bebas dari semua biaya.
C. Azas kedua : Membiayai ilmu berarti jihad fi sabilillah. Harta untuk jihad, pasti dibalas berlipat ganda oleh Allah SWT. Mahasiswa diajak membelanjakan sebagian rizki dari Allah SWT demi kepentingan ilmu. Pimpinan, Dosen dan Karyawan dipilih dengan pertimbangan ruh jihadnya/semangat perjuangannya.
D. Azas ketiga : Transparasi dan kejelasan. Tidak ada kebohongan. Keuangan yang dikelola oleh STIT-UW dari mahasiswa adalah :
1. Santri Menetap di PP al-Urwatul Wutsqo Jombang
a. Uang Pendaftaran (hanya satu kali) : Rp. 250.000,-
b. Uang infaq Kuliah tiap semester : Rp. 4.000.000,-
2. Non Santri PP al-Urwatul Wutsqo Jombang
a. Uang Pendaftaran (hanya satu kali) : Rp. 250.000,-
b. Uang infaq Kuliah tiap semester : Rp. 5.000.000,-
Tidak ada uang seragam, NIM, PPL, Tesis, KKN, Wisuda, penebusan ijazah, dll yang dikelola oleh STIT al Urwatul Wutsqo Jombang. Biaya NIMKO, Skripsi, dsb diambil dari cicilan registrasi dan uang Infaq. Kartu keuangan diformat sedemikian rupa, sehingga memungkinkan diterapkan azas pertama dan kedua. Cicilan dilaksana kan sewaktu-waktu diberi kemampuan oleh Allah SWT. Ukuran kemampuan adalah di pertanggung jawabkan dihadapan Allah SWT. Jika sampai akhir masa studi, keuangan bersaldo minus, maka tidak menghalangi pengambilan ijazah, transkrip nilai, dsb.
E. Azas keempat : manfaat, kesederhanaan dan Kemudahan. Misalnya : pembuatan tugas terstruktur bisa ditulis tangan, tidak harus komputer. PPL dan KKN dilaksanakan di lembaga terdekat. Prosesi wisuda tanpa membebani keuangan. Tidak mewajibkan mahasiswa memakai sepatu atau seragam kecuali yang mampu. Seragam ditentukan multi fungsi, yang juga bermanfaat untuk mengajar. Waktu perkuliahan tidak membutuhkan biaya transport yang banyak. Diusahakan ada perkuliahan via radio maupun telepon. Spanduk, brosur dsb dibuat semurah mungkin. Mengupayakan beasiswa dari berbagai pihak.
F. Dengan kesepakatan bersama, dapat merubah nominal keuangan dsb, asalkan tidak merubah keempat azas tersebut diatas.
Jombang, 22 Juni 2025
An. Ketua
Wakil Ketua 2, Bidang Adm. Keuangan,
Ketenagaan dan Sarana Prasarana
Dr. Hj. Qurrotul Ainiyah, M.HI
